KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah Untuk Ini
Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Adapun instansi tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan penyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).
"Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Menurut Nawawi, penyerahan barang rampasan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.
Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.