4 Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Kasus Ini Sulit Terungkap dengan Alasan Tak Ada Saksi

Ilustrasi PTDH dua polisi di Polres Metro Tengerang Kota
Sumber :

Purwasuka – Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 4 orang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda NTT terhadap orang dengan gangguan jiwa (DOGJ). Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Tekan Angka Kecelakaan dan Urai Kemacetan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025, Kasatlantas Polres Subang Lakukan Ini

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, kasus ini terjadi pada Selasa (27/12/2022) lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan 4 orang anggotanya yang sedang bertugas di Polres Lembata tersebut.

Menurut Ariasandy, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut. Mereka adalah Ance, saudara kandung korban, Marjuni, Arnoldus Taena, Stefanus Lia Bayo.

Harta Kekayaan AKBP Ariek Indra Sentanu Melesat, Masyarakat Subang Puji Kinerja Kapolres Subang

“Tim penyidik dari Polres Lembata sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini,” ujar Ariasandy di Kupang, Kamis.

Meski telah memeriksa sejumlah saksi, kata Ariasandy, pihaknya belum bisa memeriksa korban dengan alasan yang bersangkutan ODGJ. Tim penyidik sudah meminta bukti kepada keluarga korban untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter soal kondisi kesehatan korban.

FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Ariasandy menegaskan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami korban. Selain itu, tim penyidik disebut masih kesulitan mengungkap kejadian tersebut karena belum ada saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan korban. (*)

 

Halaman Selanjutnya
img_title