4 Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Kasus Ini Sulit Terungkap dengan Alasan Tak Ada Saksi
Purwasuka – Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 4 orang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda NTT terhadap orang dengan gangguan jiwa (DOGJ). Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, kasus ini terjadi pada Selasa (27/12/2022) lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan 4 orang anggotanya yang sedang bertugas di Polres Lembata tersebut.
Menurut Ariasandy, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut. Mereka adalah Ance, saudara kandung korban, Marjuni, Arnoldus Taena, Stefanus Lia Bayo.
“Tim penyidik dari Polres Lembata sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini,” ujar Ariasandy di Kupang, Kamis.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, kata Ariasandy, pihaknya belum bisa memeriksa korban dengan alasan yang bersangkutan ODGJ. Tim penyidik sudah meminta bukti kepada keluarga korban untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter soal kondisi kesehatan korban.
Ariasandy menegaskan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami korban. Selain itu, tim penyidik disebut masih kesulitan mengungkap kejadian tersebut karena belum ada saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan korban. (*)