Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Purwakarta Bilang Begini
- ist
Purwasuka – Terkait edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah, Siap dilaksanakan oleh para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Purwakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Purwakarta Chairil Arief Anwar, saat dimintai tanggapannya terkait adanya edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.
Pria yang akrab disapa Arief menyebut, sebanyak 19 orang penyuluh Agama Islam, 34 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 100 orang penyuluh Agama Islam honorer dan 30 orang penghulu yang ada di lingkungan Kemenag Purwakarta siap melaksanakan edaran tersebut dengan cara berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Insya Allah kami siap laksanakan surat edaran tersebut," kata Arief, Rabu 17 April 2024.
Dirinya berujar, tidak berlebihan jika para penyuluh agama islam dan penghulu yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta siap mendukung edaran tersebut.
"Terlebih di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah ditemukan terjadinya kasus stunting yang menimpa beberapa anak," ujar Arief.
Diketahui, Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Mengutip dari kemenag.go.id, Surat yang ditandatangani Menag Yaqut pada tanggal 5 April 2024 tersebut, dimaksudkan agar penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi.
Ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi.
"Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Dijelaskan Wibowo, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.
Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.
"Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap. Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya
Purwasuka – Terkait edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah, Siap dilaksanakan oleh para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Purwakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Purwakarta Chairil Arief Anwar, saat dimintai tanggapannya terkait adanya edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.
Pria yang akrab disapa Arief menyebut, sebanyak 19 orang penyuluh Agama Islam, 34 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 100 orang penyuluh Agama Islam honorer dan 30 orang penghulu yang ada di lingkungan Kemenag Purwakarta siap melaksanakan edaran tersebut dengan cara berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Insya Allah kami siap laksanakan surat edaran tersebut," kata Arief, Rabu 17 April 2024.
Dirinya berujar, tidak berlebihan jika para penyuluh agama islam dan penghulu yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta siap mendukung edaran tersebut.
"Terlebih di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah ditemukan terjadinya kasus stunting yang menimpa beberapa anak," ujar Arief.
Diketahui, Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Mengutip dari kemenag.go.id, Surat yang ditandatangani Menag Yaqut pada tanggal 5 April 2024 tersebut, dimaksudkan agar penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi.
Ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi.
"Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Dijelaskan Wibowo, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.
Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.
"Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap. Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya