Soal Guru Ngaji Cabul, Kemenag Purwakarta: Itu Tindakan Diluar Batas dan Tidak Dibenarkan

Kepala Kemenag Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi
Sumber :
  • jabarnews

Purwasuka – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 26 April 2024

Pria yang akrab disapa Hanif itu mengatakan tempat oknum guru ngaji tersebut mengajar belum memiliki izin sama sekali. 

"Jadi itu bukan Pondok Pesantren ataupun Majelis Taklim yang terdaftar di Kementrian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 25 April 2024

Diungkapkan, secara kelembagaan oknum tersebut mengajar secara pribadi, atau belum mengurus kelembagaannya. 

“Oknum guru itu mengajaknya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif. 

Begini Cara Saber Pungli Pungli Purwakarta Berantas Pungutan Liar di Wilayahnya

Meski demikian, pihaknya menyatakan prihatin atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. 

"Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan diluar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun," Ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title