MUI Nyatakan ‘Manusia Silver’ Haram, Begini Fatwanya
Purwasuka – Istilah ‘manusia silver’ sudah tak asing lagi di masyarakat. Nama ini disematkan bagi pengemis yang mewarnai tubuhnya dengan cat berwarna silver. Awalnya, keberadaan manusia silver berada di jalan-jalan di kota besar. Rupanya kini mulai merambah ke perkampungan dengan mendatangi rumah-rumah warga.
Maraknya aksi manusia silver ini mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil ijtimanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyatakan aktivitas manusia silver haram.
Namun demikian, Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menegaskan, fatwa haram bagi manusia silver hanya diperuntukan bagi umat Islam saja. Selain karena bertentangan dengan syariat Islam, MUI Sumut menyebut mewarnai tubuh yang dilakukan para manusia silver menyebabkan tubuh sakit.
"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," jelas Martua di Kota Medan, Rabu (28/12/2022).
Masih menurut Maratua, fatwa haram soal manusia harap ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut, yang berlangsung di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Fatwa haram itu tertulis di situs muisumut.or.id.
Dengan fatwa itu, Martua mengharapkan para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain, sesuai dengan syariat islam. "Itu (manusia silver) bertentangan dengan syariat Islam," jelas Martua.
Maratua menyebut, keberadaan manusia silver di Kota Medan terus meningkat. Keberadaannya menghiasi persimpangan jalan-jalan protokol di Kota Medan.