MUI Nyatakan ‘Manusia Silver’ Haram, Begini Fatwanya
Kamis, 29 Desember 2022 - 23:01 WIB
Sumber :
Disebut manusia silver, karena mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver. Bukan hanya aksinya yang mewarnai sekujur tubuhnya dengan cat berwarna silver, fatwa MUI Sumut juga mencakup kegiatan manusia silver.
"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya dikutip dari viva.co.id.
Atas dasar tersebut, hasil ijtima MUI Sumut menyebut perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menganggap perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh. (*)