Flu Burung Berpotensi Menyebar Ke Manusia, Pemerintah Minta Seluruh Dinas Kesehatan Lakukan Ini
Purwasuka – Pemerintah meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus flu burung yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta.
Meski resiko infeksi pada manusia masih rendah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan aturan untuk mewaspadai virus flu burung ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Melalui Surat Edaran itu juga, pemerintah meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota untuk menyiapkan fasilitas kesehatan guna penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Selain itu, Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota diminta juga untuk mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.