Teks Khutbah Jumat: Larangan Politik Uang Dalam Islam
- info.metrokota.go.id
Hadirin jamaah Jumat yang mulia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Risywah hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits. Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi praktik suap dan politik uang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pun MUI menghimbau semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal-hal tersebut. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima uang politik sama-sama berdosa.
Sejatinya, dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik politik uang dapat dihilangkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya, agar iklim demokrasi Indonesia kian sehat.