Ternyata Segini Bayaran Nenek Raimin Untuk Sekali Live Mandi Lumpur

Nenek Raimin dan Sultan Akhar
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ Youtube @Trans TV Official

Purwasuka – Trend mandi lumpur menjadi viral beberapa waktu lalu di TikTok. Itu terjadi usai aksi seorang emak-emak yang mengemis dengan cara live di platfoam tersebut. 

Susah FYP? Ini Tips Agar Video Jadi Viral di TikTok

Mereka melakukan mandi lumpur secara live di Tiktok, dan mereka akan mendapatkan gift dari penontonnya. 

Diketahui salah satu pemeran pada aksi tersebut adalah seorang nenek-nenek bernama Raimin usia 66 tahun. 

Video Nikita Mirzani Ikuti Ajang Pencarian Jodoh Jadi Sorotan, Netizen: Ini Muka Asli Alami Nikmir

Dengan aksinya tersebut, banyak sekali orang yang berkomentar negatif dan juga mengecam hal tersebut. Adapun alasannya, netizen menganggap itu sebagai eksploitasi manusia

Nenek Raimin melakukan hal tersebut lantaran dirinya dibayar setiap kali melakukan live mandi lumpur di TikTok. 

Bunda Corla Akan Kembalikan Uang 100 Juta ke Nikita Mirzani, Ini Komentar Netizen

Terlebih, ia juga bahkan mampu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta setiap kali melakukan siaran langsung. 

Dengan pendapatan tersebut, nenek berusia 66 tahun itu jadi sering melakukan aksinya. Bahkan, ia mengaku senang. 

Hal itu sebagaimana diungkapkan nenek Raimin pada saat dirinya diundang dalam acara Talkshow yang diunggah di Youtube Trans TV Official di acara PAGI PAGI AMBYAR (19/1/23).

"Nah sekali nenek mandi dapat berapa?" tanya pembawa acara Talkshow tersebut.

"Dua juta, sendirian senang hati," jawab nenek Raimin. 

Selain nenek Raimin, seorang pemuda bernama Sultan Akhyar turut hadir dalam acara tersebut, dia adalah pemuda yang menjadi dalang dibalik aksi nenek mandi lumpur tersebut. 

Pada saat mereka klarifikasi aksinya tersebut, bukan hanya nenek Raimin tetapi masih ada pemeran lain yang melakukan aksi mandi lumpur.

Setelah viral dan ramai diperbincangkan, akhirnya pemerintah melarang aksi ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis Yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Senin lalu (16/01/2023) di Jakarta.

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi surat edaran tersebut dikutip Purwasuka, Senin (23/01/2023).