Muara Desa dan Kelurahan, Membangun Kesejahteraan
- ist
Purwasuka – Dewasa ini, pemerintah desa dan kelurahan dalam pelayanan masyarakat seharusnya diarahkan pada pelayanan digital, sehingga dapat memudahkan masyarakat. Melalui Kemendagri Dirjen Bina Desa, E-Prodeskel sebagai bentuk inovasi sistem informasi desa dan kelurahan dalam menunjang Good Governance di tingkat desa dan kelurahan, oleh karena itu sudah semestinya dalam pelaksanaan pelayanan dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah harus didasarkan pada sistem aplikasi digital karena untuk mempermudah akses dan biaya.
Data-data desa dan kelurahan masuk dalam satu big data dalam sistem E-Prodeskel, dimana data-data seperti profil desa dan kelurahan, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, sistem keuangan desa dan kelurahan dan aplikasi berbasis desa dan kelurahan menjadi satu kesatuan dalam sistem E-Prodeskel. Hal tersebut merupakan upaya dari Kemendagri Bina Desa dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan dari tahun sebelumnya. Banyak kendala di tahun-tahun sebelumnya diantaranya, disamping menjadi tidak efektif karena data-data yang diinput tidak sinkron antara data dari aplikasi satu dengan yang lainnya, itu dikarena ada indikator-indikator dalam penghitungan klasifikasi yang berbeda setiap aplikasinya juga tidak efisien karena operator desa dan kelurahan harus menginput beberapa kali dengan indikator-indikator yang sama dalam beberapa aplikasi, sehingga banyak keluhan dan masukan dari operator desa dan kelurahan, juga pemerintah desa dan kelurahan setidaknya mengeluarkan anggaran pada operator yang dimungkinkan berbeda dari setiap aplikasinya serta kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis dengan anggaran yang berbeda berdasarkan dengan jenis aplikasinya.
Aplikasi-aplikasi tersebut didasarkan pada beberapa kementerian yang memuat sistem aplikasi dengan muaranya dan visinya masing-masing, sehingga menjadikan PR bagi desa dan kelurahan dalam menjalankan sistem aplikasi tersebut. Contohnya aplikasi Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang salah satunya bermuara pada perencanaan alokasi dana desa, dan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Desa yang memuat aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang tahun ini bermuara pada bantuan provinsi. Pada dasarnya, kedua aplikasi tersebut bertujuan sebagai bahan kebijakan bagi desa dan kelurahan dalam menjalankan dan mengembangkan desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui data-data yang akurat sesuai dengan data dilapangan dan disikapi dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan kelurahan dengan setiap elemen masyarakat melalui musyawarah yang bersifat integratif dan dua arah, serta setelah itu adanya pengawasan dalam keberjalanan kebijakan-kebijakan tersebut.