Muara Desa dan Kelurahan, Membangun Kesejahteraan

Potret penulis bernama Nur Iman Ekasaputra, S.IP
Sumber :
  • ist

Disamping kesungguhan pemerintah desa dan kelurahan, harus adanya pengarahan dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena memiliki Sistem Informasi Desa (SID), misalnya pelatihan- pelatihan yang masif kepada instansi-instansi pemerintah dibawahnya, atau dapat bekerja dengan pihak swasta, dan organisasi masyarakat lainnya yang menunjang kelancaran penggunaan Sistem Infromasi Desa (SID), secara idealnya dalam penerapan aplikasi tersebut misalnya berdasarkan pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).

170 Pj Kepala Daerah Akan Dilantik pada 2023, Daerah Mana Saja?

Dalam peraturan-peraturan menteri tersebut dijelaskan pedoman-pedoman dalam penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai dasar bagi instansi-instansi pemerintahan dalam menjalankan penyelenggaraan Sistem Infromasi Desa (SID). Namun dalam pelaksanaan penyelenggaraan seringkali kurangnya pengawasan dan sosialisasi dalam hal ini kementerian kurang bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID) sehingga menurun pada perfoma instansi-instansi pemerintahan dibawahnya dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID), sehingga menjadikan kurangnya atmosfer dan kurangnya prioritas bagi instansi-instansi pemerintahan dibawahnya, terkhusus bagi pemerintahan desa dan kelurahan sebagai eksekutor penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID).

Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID) dalam peta pengisian penginputan data yang bersumber dari Kemendagri Tahun 2022 dalam aplikasi profil desa dan kelurahan (prodeskel), peta pengisian penginputan di setiap provinsinya tidak merata, dibagian barat provinsi-provinsi indonesia rata-rata telah melakukan pengisian aplikasi prodeskel, namun semakin ke timur Indonesia semakin sedikit dalam hal penginputan prodeskel. Dalam hal ini, tidak hanya tingkat pusat saja, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten turut berkontribusi bagi penyelenggaran Sistem Informasi Desa (SID) diperlukan penyelarasan antara regulas-regulasi peraturan menteri dengan penyelenggaraan rill di lapangan.

Masa Depan Media Siber, Highlight Konferwil AMSI Jawa Barat 2024

Mengingat hal tersebut, dewasa ini menjadi penting sekali bagi pemerintahan untuk pengelolaan berbasis data dalam menunjang pembangunan masyarakat Indonesia, katakanlah data-data bagian dari literasi yang tidak terpisahkan dalam mengambil sikap-sikap kebijakan dalam menjalankan misi dan mewujudkan visi sesuai dengan amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Bravo desa dan kelurahan, semangat dalam membangun peradaban! (Opini)

Hak Jawab Wuling Motor Arista Suci Bandung Terkait Pemberitaan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Penulis: Nur Iman Ekasaputra, S.IP