Pemkab Purwakarta Dukung Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sekda Purwakarta Norman Nugraha
Sumber :
  • Diskominfo Kabupaten Purwakarta

Purwasuka – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) setempat yang terus berupaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau ‘brong’ kendaraan bermotor di jalan umum.

PLTA Peninggalan Kolonial di Cisampih Subang Rawan Pencurian, Bhabinkamtibmas Gencar Patroli

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, H. Norman Nugraha mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Polres Purwakarta untuk melakukan penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Sebab knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat saat mereka ingin beristirahat di malam hari. Kasihan masyarakat tidak bisa istirahat karena suara bising dari knalpot brong. Saya mendukung jika polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Norman, Pada Jumat, 15 Desember 2023.

Empat Hari Berlaku, ETLE di Subang Catat 1.000 Pelanggaran

Sekda berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Polres Purwakarta, ke depan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong di jalan umum.

"Saya juga meminta pengertian dan kesadaran pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong khususnya di sekitar rumah sakit dan perumahan, Secara khusus, kami meminta para orang tua agar memperhatikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak. Orang tua hendaknya juga tidak membiarkan anak mengganti knalpot standar kendaraan bermotor dengan knalpot brong," ungkapnya. 

Cegah Laka Lantas dan Kerusakan Jalan, Satlantas Polres Subang Gencarkan Razia Truk ODOL

Norman menilai bahwa penertiban knalpot brong membuat anak-anak tidak semakin terjerumus dalam kenakalan remaja.

Menurutnya, kenakalan remaja bisa dimulai dengan saling berkumpul lalu memodifikasi motor hingga akhirnya muncul dengan balap liar yang akan membahayakan nyawa mereka dan juga pengendara lain.

Halaman Selanjutnya
img_title