Pemkab Purwakarta Dukung Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sekda Purwakarta Norman Nugraha
Sumber :
  • Diskominfo Kabupaten Purwakarta

“Pertama mungkin hanya berkumpul, selanjutnya pakai knalpot racing, sampai akhirnya anak-anak melakukan tindak kriminal seperti kebut-kebutan misalnya yang bisa mencelakakan anak-anak atau masyarakat lain,” jelas Norman. 

Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Ini Untuk TNI-Polri Usai Lebaran

Sekda berharap kegiatan Purwakarta bebas knalpot brong dapat mengalihkan kegiatan anak-anak menjadi lebih baik. “Misalnya kegiatan yang lebih positif seperti ikut pengajian atau bidang olahraga dan sebagainya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menegaskan pihaknya mengincar penggunaan knalpot brong di jalan umum. Jika ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi tilang dan disuruh mengganti.

Sidang Pilres 2024 Kembali Digelar Hari Ini, 7.783 Personel Diturunkan Untuk Pengamanan MK

Menurut Dadang, penertiban penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku. Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” demikian Dadang.

Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan