Dua Personel Polisi di Polres Purwakarta Dipecat, Kenapa?

Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta
Sumber :
  • Polres Purwakarta

Purwasuka – Dua personel Polres Purwakarta dicopot dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SS dan Brigadir DA. 

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.

Bubarkan Balap Liar di Purwakarta, Polisi Amankan 5 Pemuda dan 4 Motor

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri  di lingkungan Polres Purwakarta. 

"Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya," Ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu. 

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Menurutnya, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

"Ini bukan hanya sekedar punisment tapi merupakan sebuah kegagalan seorang pimpinan dalam melakukan pembinaan kepada anggotanya. Tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” kata Edwar. 

Halaman Selanjutnya
img_title