Tangis Bahagia Rehesia saat Sang Ibu Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi
- Istimewa
Purwasuka – Tak dapat menahan air mata, Anak terdakwa sengketa lahan di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang menangis bahagia saat mendengar putusan bebas Ibunya Ani Kartini Kustiani warga Cianjur di Pengadilan Tinggi Bandung.
Rehesia yang datang langsung dari Kabupaten Cianjur ke Subang, mengucap syukur yang mendalam atas putusan tersebut, dan berencana membawa Ibunya ke rumah yang sudah ditinggalkan selama 7 bulan karena ditahan.
"Alhamdulillah, saya mendapat kabar putusan bebas dari SIPP," ujar Rehesia pada Purwasuka Viva, Jumat 21 Maret 2025.
Kakak Rehesia, Resti Puteri mengatakan, bebasnya sang bunda akhirnya menjawab tudingan dari tetangga, rekan dan kerabatnya, bahwa ibunya tidak bersalah.
Terlebih, menjelang Idul Fitri 1446H ini, sang ibu bisa berkumpul lagi di rumah yang sudah ditinggalkan karena menjalani masa penahanan.
"Alhamdulillah, di Idul Fitri ini ibu bisa pulang dan berkumpul, menghangatkan rumah yang sudah lama ditinggalkan," katanya.
Bahkan, pihak keluarga di Cianjur telah siap menyambut kepulangan Ani Kartini dengan menyiapkan syukuran sederhana.
Kuasa Hukum Terdakwa, Heru Sugianto SH menyatakan, klien nya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Hakim Ketua Dr.Wayan Karya SH.MH nomor 77/ PID/2025/PT BDG pertanggal 19 Maret 2025.
Akan hal itu terdapat poin - poin seperti memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya, membebaskan,mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Kami inginkan terdakwa di bebaskan hari ini ya, kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negri Subang dan Lapas Subang akan putusan bebas ini," ungkapnya.
Heru menduga, kaitan kliennya yang di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung, lantaran barang bukti dokumen yang disinyalir palsu tidak bisa dibuktikan sebelum dilakukan ilmu forensik.
Diberitakan sebelumnya, Ani Kartini Kustiani ( 54 ), dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 69.510 Hektare di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang ke Polda Jabar pada tahun 2022 oleh Dwi Hani.
Ani Kustiani pun ditetapkan tersangka, dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang.
Dalam putusan Hakim, Ani Kartini Kustiani di vonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah pada bulan Januari 2025.
Namun, Kuasa Hukum Ani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan Ani Bebas sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negri Subang nomor 220 /Pid.B/2024/PN tertanggal 23 Januari 2025.