Gelapkan dan Tadah Motor Kredit, FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang
- Istimewa
Purwasuka - FIFGROUP telah melaporkan seorang debitur berinisial RM ke Kepolisian Resor Subang atas dugaan penggelapan sepeda motor CRF 150L warna putih hitam dengan nomor polisi T4700XM yang masih dalam status kredit aktif.
Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/246/IV/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT. RM diduga telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Subang, IPDA Tatang Suryaman membenarkan bahwa Kepolisian menerima laporan dari pihak FIFGROUP. Ia mengungkapkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, jangan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan kendaraan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang bagi siapapun pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran kedua yang jatuh tempo pada 7 Maret 2023. Setelah dilakukan penelusuran, FIFGROUP menemukan bahwa RM diduga mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada
ACS, yang kemudian kembali memindahtangankan kendaraan tersebut kepada DUL.
Kedua orang itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara terhadap RM diduga melakukan perbuatan mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis dari FIFGROUP selaku penerima Fidusia.
Branch Manager FIFGroup Subang II Hendrayana mengatakan, langkah perusahaan untuk memberi efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran terus dilakukan.
Pasalnya, perbuatan oknum yang melanggar dengan cara memindah -tangankan objek jaminan fidusia kerap dilakukan.
"Upaya hukum kita lakukan, sebagai efek jera," ujarnya, Kamis 20 Maret 2025.
Dia menegaskan, sebelum mengambil langkah hukum, FIFGROUP telah mencoba berbagai upaya persuasif sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan, baik melalui panggilan telepon, kunjungan ke alamat secara langsung, serta melalui pengiriman surat somasi.
Namun, RM tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya bahkan menggadai kendaraan yang menjadi objek fidusia. Karena itu, akhirnya perusahaan
memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menetapkan RM, ACS, dan DUL sebagai tersangka.
Dia menambahkan FIFGROUP juga bertekad akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan praktik pengalihan jaminan fidusia ilegal dapat diberantas dan pelanggarannya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Remedial Region Head FIFGROUP Jabar III Subang, Vicky Zulfikar Nooris menegaskan bahwa FIFGROUP akan terus menindak tegas pelanggaran terhadap jaminan fidusia.
"Kami selalu berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif,
tetapi ketika debitur tidak memiliki itikad baik dan bahkan melanggar hukum, kami akan mengambil langkah hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran over kredit atau gadai kendaraan yang dapat berujung pada sanksi pidana," kata Vicky.