Bupati Purwakarta Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat
- Istimewa
- Pulang kerja: 14.30 WIB
Om Zein menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kewajiban beribadah selama bulan suci Ramadan.
Lebih lanjut, Om Zein mengingatkan seluruh ASN di Purwakarta untuk mematuhi jadwal baru tersebut. Ia berharap, dengan jam kerja yang lebih awal, pegawai dapat memanfaatkan waktu pagi secara produktif dan menyelesaikan pekerjaan dengan efisien.
"Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi bagaimana kita membangun kebiasaan yang baik selama Ramadan. Setelah sahur dan salat subuh, sebaiknya langsung bersiap untuk bekerja, bukan tidur lagi. Dengan begini, ASN bisa pulang lebih cepat dan menikmati waktu berbuka bersama keluarga di rumah," ujar Om Zein.
Kebijakan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini.