Bupati Purwakarta Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat

Bupati Purwakarta Om Zein tetapkan jam kerja ASN
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bijzein atau yang akrab disapa Om Zein, resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Suka Haus dan Lapas Banget saat Puasa, Cobain 4 Minuman Ini Pas Sahur

Penyesuaian ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.  

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. 

Tips Makanan Saat Puasa untuk Ibu Menyusui agar ASI Tetap Lancar

Selain itu, Om Zein menekankan pentingnya memanfaatkan waktu selepas sahur dan salat subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur. 

"Dengan penyesuaian jam kerja ini, ASN diharapkan dapat menyelesaikan tugas lebih awal dan memiliki waktu untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah," ucapnya.  

Cocok Buat Bukber, Cafe Anak Rantau Subang Tawarkan Menu Eksklusif, Harga Murah Gak Ada Obat

Detail Penyesuaian Jam Kerja ASN di Purwakarta 

Mengacu pada aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut:  

- Senin – Kamis

  - Masuk kerja: 06.30 WIB  

  - Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB  

  - Pulang kerja: 14.00 WIB  

- Jumat

  - Masuk kerja: 06.30 WIB  

  - Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB  

  - Pulang kerja: 14.30 WIB  

Om Zein menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kewajiban beribadah selama bulan suci Ramadan.  

Lebih lanjut, Om Zein mengingatkan seluruh ASN di Purwakarta untuk mematuhi jadwal baru tersebut. Ia berharap, dengan jam kerja yang lebih awal, pegawai dapat memanfaatkan waktu pagi secara produktif dan menyelesaikan pekerjaan dengan efisien.  

"Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi bagaimana kita membangun kebiasaan yang baik selama Ramadan. Setelah sahur dan salat subuh, sebaiknya langsung bersiap untuk bekerja, bukan tidur lagi. Dengan begini, ASN bisa pulang lebih cepat dan menikmati waktu berbuka bersama keluarga di rumah," ujar Om Zein.  

Kebijakan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini.