Empat Hari Berlaku, ETLE di Subang Catat 1.000 Pelanggaran

ETLE di Subang Catat 1.000 Pelanggaran
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Februari 2025, Polres Subang mencatat lebih dari 1.000 pelanggaran yang terekam di tiga titik kamera ETLE.

Mau Staycation Adem di Subang? 4 Hotel di Ciater Ini Wajib Masuk Wishlist!

Berbagai jenis pelanggaran terdeteksi, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), merokok sambil berkendara, berboncengan tiga, tidak memakai helm, dan lainnya. Pihak kepolisian mengirim surat pemberitahuan kepada pengendara yang melanggar melalui jasa pengiriman JNE.

"Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, sudah ada lebih dari 1.000 pelanggaran yang terekam ETLE," ujar Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, S.H., M.M., kepada Purwasuka Viva pada Selasa, 4 Februari 2025.

Cari Tempat Healing? 3 Destinasi di Subang Ini Bikin Hati Tenang!

Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto

Photo :
  • Istimewa

Jenis pelanggaran yang paling banyak terdeteksi adalah tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Dengan tingkat akurasi tinggi, sistem ETLE menggunakan teknologi sensor dan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Gas LPG 3 Kilogram Hanya Tersedia di Pangkalan, Pemda Subang: Kami Sedang Merancang Formula yang Tepat

Bagi pengendara yang melanggar dan terekam ETLE, pihak kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman JNE. Pelanggar akan diberikan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda tilang.

Meski begitu, Kasatlantas Polres Subang menegaskan bahwa tilang manual masih tetap diberlakukan. Hal ini karena masih ada potensi pelanggaran kasat mata yang tidak bisa dideteksi ETLE, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak membawa surat kendaraan saat berkendara.

Halaman Selanjutnya
img_title