Terdakwa Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan Pusakanagara Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Banding

Sidang pemalsuan dokumen sengketa lahan
Sumber :
  • Istimewa

"Kami sangat puas. Artinya, keadilan sudah ditegakkan," tuturnya.  

5 Pilihan Hotel Minimalis di Subang Harga Terjangkau

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sugianto, SH., menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.  

"Kami diberi waktu 14 hari ke depan untuk berpikir. Namun, saya tegaskan bahwa dalam putusan ini kami akan banding," ujar Heru.  

Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai

Perkara sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi ini bermula ketika pelapor, Dwi Hani Wijaya, yang tengah berduka didatangi oleh orang tidak dikenal terkait lahan miliknya.  

Pada tahun 2020, gugatan perdata terkait lahan tersebut dilayangkan ke pengadilan. Namun, majelis hakim kala itu menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.  

Pesona 7 Curug Terindah di Subang Jadi Destinasi Wisata Alam Menyegarkan

Tak puas dengan hasil gugatan perdata, Dwi Hani Wijaya melaporkan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ani Kartini Kustiani ke Polda Jabar. Dokumen-dokumen yang dipalsukan meliputi dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik yang terbukti palsu