Ateng Sutisna Dorong Kuota Pekerja Disabilitas di Subang Naik Jadi 3 Persen

Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendorong peningkatan kuota pekerja disabilitas hingga 3 persen di Kabupaten Subang.
Sumber :
  • Didin/Purwasuka Viva

Purwasuka – Anggota DPR RI, Ateng Sutisna, mendorong peningkatan kuota pekerja disabilitas hingga 3 persen di berbagai sektor kerja.

img_title DPD PKS Kabupaten Subang Gelar Training Orientasi Partai, Bekali 100 Calon Relawan dengan Pendidikan Politik

Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam aturan tersebut, pemerintah dan perusahaan diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1–2 persen dari total jumlah pegawai.

img_title Bupati Purwakarta Dorong Akuntabilitas Dana Desa Lewat Sosialisasi Bersama BPK RI

Namun, menurut Ateng, pelaksanaan di lapangan masih belum berjalan maksimal.

Saat kegiatan serap aspirasi di Kabupaten Subang pada masa reses, Ateng menegaskan bahwa keberadaan regulasi harus dibarengi pengawasan dan komitmen nyata dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha.

img_title Sorotan Rieke Diah Pitaloka di Lapas Purwakarta: Overkapasitas dan Rehabilitasi Narkotika

“Kami mendukung pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni minimal 1–2 persen dari jumlah pegawai di tiap instansi. Kami mendorong agar capaian ini ditingkatkan hingga 3 persen, baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta di Kabupaten Subang,” ujar Ateng dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai peningkatan kuota pekerja disabilitas penting untuk membuka kesempatan kerja yang lebih setara.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang harus diberikan ruang berkembang secara adil.

Ateng juga menyebut kebijakan ketenagakerjaan inklusif menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Subang mulai meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang menunjukkan penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal masih terbatas.

Hingga kini, baru terdapat 22 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Beberapa perusahaan yang sudah membuka kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas di antaranya PT TKG Taekwang Indonesia dan PT Subang Autocomp Indonesia (PT SUAI).

Ateng menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyebut rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan menjadi salah satu kendala utama dalam penerapan kuota pekerja disabilitas.

“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, pembina komunitas disabilitas di Subang, Abu Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di wilayah itu mencapai sekitar 1.700 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 orang telah mendapatkan pembinaan keterampilan dan pendampingan usaha.

Halaman Selanjutnya
img_title