Memaki dengan Kata Tidak Senonoh Masuk kategori Penghinaan, Kejari Subang: Jaga Lisan Maupun Tulisan
Purwasuka – Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP, secara tegas ditegaskan bahwa setiap perbuatan merendahkan martabat orang lain dengan mengeluarkan perkataan yang tidak sepatutnya di muka umum, di hadapan orang yang dihina, maupun melalui perbuatan atau tulisan yang dikirimkan, dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Sebelumnya, dalam KUHP lama, ketentuan tersebut juga telah diatur melalui Pasal 315. Penghinaan yang dimaksud adalah penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik, dan perlu digarisbawahi bahwa pencemaran ringan dapat terjadi melalui perkataan maupun tulisan yang merendahkan martabat orang lain.
“Itu benar. Dalam KUHP baru, makian dengan kata-kata senonoh kepada orang lain dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan dan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Reza Pahlevi, SH., MH., saat diwawancarai Purwasuka Viva, Jumat (6/2/2026).
Terkait hal tersebut, Reza mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga lisan maupun tulisan serta mampu mengendalikan emosi saat menghadapi suatu permasalahan. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pasal penghinaan sejatinya juga telah berlaku dalam KUHP lama.
Ia melanjutkan, dalam buku berjudul Anotasi KUHP Nasional yang ditulis oleh Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH., M.Hum., dan Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH., dijelaskan contoh penerapan Pasal 436 KUHP, yaitu apabila seseorang (X) menghujat orang lain (Y) dengan perkataan tidak senonoh, dan hujatan tersebut didengar langsung oleh Y serta Y merasa dirugikan, maka X dapat dituntut melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
“Intinya, pesan moral yang bisa diambil adalah pentingnya hidup bermasyarakat dengan menjunjung norma yang berlaku. Menjaga lisan maupun tulisan itu sangat penting agar tidak saling merendahkan martabat,” tegasnya.
Saat disinggung apakah sudah ada perkara makian dengan kata binatang yang ditangani pihaknya, Reza menyatakan bahwa hingga saat ini, sejak penerapan KUHP baru, belum ada perkara penghinaan semacam itu yang masuk atau ditangani oleh Kejari Subang.