Kasus Dito Mahendra, Kejari Jaksel Tunjuk Empat JPU

Tersangka kasus senpi ilegal, Dito Mahendra
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD

"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Hari Ini, Vonis Hukuman Terdakwa Rafael Alun Dibacakan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (21/12/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title