Satgas P3GN Polri Sudah Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba Sejak September 2023

Ilustrasi barang bukti penangkapan bandar narkoba
Sumber :

Purwasuka – Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa belasan ribu orang ditangkap dan menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Dikatakan Asep Edi bahwa belasan ribu orang yang menjadi tersangka itu ditangkap Satgas P3GN sejak pertama dibentuk pada 21 September 2023 hingga saat ini 28 Desember 2023

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini adalah tersangka sebanyak 11.828 orang," ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).

Sepanjang Tahun 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online

Asep Edi menyampaikan bahwasanya belasan ribu tersangka yang ditangkap itu berdasarkan 7.921 laporan polisi yang dibuat, dimana 9.628 tersangka tengah menjalani proses penyidikan, dan 2.200 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu yakni sabu dengan total berat 1,896 ton, 706.712 butir ekstasi, 815 kilogram ganja, kokain seberat 2,039 kilogram, tembakau sintetis atau gorila dengan total berat 115,342 kg, heroin 1 gram, dan ketamin 22.743 kilogram.

206 Peserta di Polres Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri

“Serta obat keras sebanyak 3.112.204 butir,” ucap Asep Edi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.