Tahun Depan Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’, Ini Alasannya

Ilustrasi Larangan Penjualan Rokok Batangan atau Rokok Ketengan
Sumber :
  • Freepik.com

Purwasuka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan mulai tahun depan.

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD

Jokowi menegaskan larangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penjualan rokok batangan di beberapa negara pun sudah dilarang.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Resmi Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud Md Bilang Begini

Dikutip dari laman Presidenri.go.id, kepastian larangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Jokowi Sampaikan Ini

Di dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya adalah soal pelarangan penjualan rokok batangan atau yang lazim disebut rokok ketengan.

Diketahui, larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena perokok pemula di Indonesia.

Pada tahun 2022, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat dalam satu dekade terakhir peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen.

Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan atau ketengan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.