Kadin Jalin Kerjasama dengan LKPP, Sepakat Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kadin Indonesia
Sumber :

Purwasuka – Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (Kadin) sepakat menandatangani kerjasama (MoU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keputusan MoU dengan nomor MOU/210/KU/XII/2022 tersebut, kedua lembaga sepakat penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengedaan barang dan jasa. Termasuk Pendampingan terkait pemenuhan dan peningkatan tingkat kompenen dalam negeri (TKDN).

Pemerintah Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal di Tahun 2030

Tak hanya peningkatan kapasistas sumber daya manusia (SDM), Kadin dan LKPP juga menyepakati pemberian kemudahan akses kepada para pelaku usaha nasional maupaun daerah yang tergabung dalam keanggotaan Kadin.

Berikut adalah 7 kesepatan Kadin Indonesia dengan LKPP yang dikutip dari MoU antara dua Lembaga tersebut;

Mandat Apindo di Dewan Pengupahan Dicabut KADIN Karawang, Ini Alasannya!

1. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pihak dalam rangka menciptakan dunia usaha yang berkualitas.

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

3. Perluasan dan pemberian kemudahan akses kepada pelaku usaha nasional dan daerah anggota Kadin yang memiliki nomor anggota/nomor registrasi dalam aktalog ekonomi.

4. Mendorong program ekonomi hijau dan biru, pendampingan dan peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dan industri kecil menengah untuk lebih kreatif, produktif dan inovatif.

5. Peningkatan daya saing industri dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka.

dukung proses verifikasi perusahaan peserta pengadaan barang/jasa pemerintah anggota Kadin.

6. Pendampingan terkait pemenuhan dan peningkatan tingkat kompenen dalam negeri (TKDN) dan hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk produk-produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik.

"Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun," demikian isi MoU antara Kadin dan LKPP yang masing-masing ditandatangani pimpinan kedua lembaga.

Diketahui, nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Dari pihak Kadim, berkas MoU langsung ditandatangani Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid. Sementara di pihak LKPP ditandatangani Hendar Prihadi selaku Ketua LPP. (*)