KPU Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Lokasi Ini

Ilustrasi Kantor KPU RI
Sumber :

Purwasuka – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023. Alat Peraga Kampanye Pemilu yang dilarang meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.

"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan KPU DKI tersebut.

Desa Kiarapedes Purwakarta Resmi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

Wali Kota Terpilih Farhan Bakal Libatkan KPK: Harus Transparan dan Bebas Intervensi

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng