Ayo Cepat! Kemenag Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Ilustrasi PPPK Kemenag RI
Sumber :

Purwasuka – Sebuah kabar baik telah diumumkan bagi Anda yang ingin berkarir di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pasalnya, sejak Rabu (21/12/2022), Kemenag sudah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2022. Pendaftaran seleksi akan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023.

Seleksi Timnas Indonesia Wanita U-17, Begini Kriteria yang Diinginkan Satoru Mochizuki

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali, dikutip Purwasuka dari laman Kemenag.go.id, Jumat (23/12/2022).

Nizar menegaskan, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ini, yaitu:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Jelang Ramadhan, Kemenag: Umat Islam Diimbau untuk Tetap Menjaga Toleransi

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya

Dari 192 Calon Siswa, Dua Disabilitas Lolos Seleksi SIPSS Polri TA 2024

Mereka adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat daftar seleksi calon PPPK Kemenag adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Sedangkan cara daftar seleksi Calon PPPK Kemenag adalah:

  • Pendaftaran dilakukan secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih satu formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar.