KPK Limpahkan Berkas Kasus Ketua Harian DPD PAN Subang ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya?

KPK melimpahkan berkasus kasus tersangka Suherlan.
Sumber :

Purwasuka – Berkas kasus mafia anggaran yang melibatkan Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang, Jawa Barat, Suherlan, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Disdukcapil Subang Siapkan Pelayanan Online Anti Ribet untuk Masyarakat

Dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut sudah selesai melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor.

Usai pelimpahan berkas, kini kewenangan kasus tersebut berada di bawah PN Jakarta Pusat. Termasuk status penahanan tersangka. Namun meski sudah dilimpahkan, penahan tersangka Suherlan saat ini masih dititipkan di Rutan KPK.

Perpusda Subang Makin Bersinar di Bawah Kepemimpinan Yeni

"Kewenangan penahanan para Terdakwa berada di pengadilan tipikor,” ujar Ali, Rabu (21/12/2022).

Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Suherlan menjalani penahan di rutan pada Kaveling C1 gedung KPK.

BPHTB Rumah Subsidi Gratis, Bapenda Subang Kehilangan Pendapatan Miliaran

Menurut Ali, pihaknya menunggu keputusan hakim yang bakal dipilih dalam persidangan kasus tersebut. Termasuk penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Halaman Selanjutnya
img_title