Honorer Ternyata Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS Pada UU ASN, Tapi Harus Begini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • vecteezy.com

Purwasuka – Pemerintah saat ini tengah membahas tentang perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menentukan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

KCD Wilayah IV Bantah Adanya Pungli Soal Penerbitan SK KGB

Perubahan UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dengan demikian, perubahan UU ASN tersebut baru akan dibahas pada tahun 2023 mendatang.

Duh! Guru ASN PPPK di Purwakarta Diduga Kena Pungli Saat Urus SK KGB di KCD Wilayah IV

Artinya, pengangkatan honorer menjadi PNS harus menunggu sampai tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang sudah bekerja lama di lingkungan pemerintahan wajib diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Menpan RB Ingatkan ASN Untuk Netral di Pemilu 2024: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tulis Pasal 131A ayat (1).

Dijelaskan juga pada draft perubahan UU ASN tersebut bahwa pengangkatan honorer harus berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Halaman Selanjutnya
img_title