Honorer Ternyata Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS Pada UU ASN, Tapi Harus Begini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • vecteezy.com

Purwasuka – Pemerintah saat ini tengah membahas tentang perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menentukan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Perubahan UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dengan demikian, perubahan UU ASN tersebut baru akan dibahas pada tahun 2023 mendatang.

Apel Perdana Pasca Lebaran 2024, PJ Bupati Purwakarta Sampaikan Ini

Artinya, pengangkatan honorer menjadi PNS harus menunggu sampai tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang sudah bekerja lama di lingkungan pemerintahan wajib diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pucak Arus Balik Diprediksi Kemarin, Menhub: Bisa Capai 140 Ribu Kendaraan

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tulis Pasal 131A ayat (1).

Dijelaskan juga pada draft perubahan UU ASN tersebut bahwa pengangkatan honorer harus berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Halaman Selanjutnya
img_title