Tok! Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Karena Ini

Sidang Vonis Richard Eliezer
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOneNews

PurwasukaBaradha E alias Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J divonis 1,5 tahun penjara.

Bukan Tyna Ratu, Wanita Cantik Petugas LPSK Yang Dampingi Richard Eliezer

Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dari ACT hingga Ferdy Sambo, Inilah Daftar Kasus Yang Menyita Perhatian Publik versi Kejagung RI

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Isinya

Majelis hakim menyatakan ada hal-hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga melihat Richard Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada tanggal 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun oleh majelis hakim. Keduanya divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Lalu tanggal 13 Februari 2023, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Istri Ferdy Sambo ini divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Di hari yang sama dengan pembacaan vonis Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti merencanakan secara matang pembunuhan terhadap Brigadir J, termasuk bersalah karena merintangi penyidikan untuk menutupi kasus pembunuhannya.