Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Isinya

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sumber :
  • YouTube

PurwasukaFerdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dirinya dipecat dari Polri.

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD

Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta pada Jum’at (30/12/2022), gugatan Ferdy Sambo tersebut teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Kapolri:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Diketahui sebelumnya, Polri telah resmi memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, setelah upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh majelis komisi kode etik.

Resmi Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud Md Bilang Begini

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding, Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo dipecat dari Polri lantaran dirinya terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini dirinya berstatus tersangka dan tengah diadili atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Jokowi Sampaikan Ini