Tok! Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Karena Ini
- Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Purwasuka – Baradha E alias Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J divonis 1,5 tahun penjara.
Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Majelis hakim menyatakan ada hal-hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga melihat Richard Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.