Tok! Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Karena Ini

Sidang Vonis Richard Eliezer
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOneNews

PurwasukaBaradha E alias Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J divonis 1,5 tahun penjara.

Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bukan Tyna Ratu, Wanita Cantik Petugas LPSK Yang Dampingi Richard Eliezer

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dari ACT hingga Ferdy Sambo, Inilah Daftar Kasus Yang Menyita Perhatian Publik versi Kejagung RI

Majelis hakim menyatakan ada hal-hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga melihat Richard Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
img_title