Pasca Terbit Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2016, YPTD PAMSI Giat Tingkatkan Ini

Ketua YPTD PAMSI Haryadi Priyohutomo
Sumber :
  • Perpamsi.or.id

Purwasuka – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khususnya Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Yayasan Pendidikan Tirta Dharma PAMSI (YPTD PAMSI) terus giat meningkatkan intensitas penyelenggaraan Diklat Manajemen Air Minum.

Tambah Beban Masyarakat Purwakarta, Anne Ratna Mustika Minta Tidak Naikan Biaya Ini ke PJT II

Hal tersebut dikatakan Ketua YPTD PAMSI, Haryadi Priyohutomo saat membuka Diklat Manajemen Air Minum Berbasis Kompetensi Tingkat Madya Angkatan ke-112 secara daring di Jakarta, Senin (6/2/2023).

“YPTD PAMSI merupakan lembaga yang menyelenggarakan program pembelajaran pendidikan dan latihan yang didasari oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan mengantongi izin resmi Penyelenggara Diklat,” kata Didit sapaan akrabnya.

PDAM Purwakarta Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Bentuk Forum Pelanggan

Dalam amanatnya, Didit menjelaskan bahwa kita berada dalam sebuah ruang lingkup perusahaan instansi yang ada sepanjang masa dan tidak terbatas atau infinite.

Maka, lanjut Didit, garis sambungnya jika kita yang terbatas atau finite tadi dengan lembaga yang kita kelola seperti perusahaan BUMD Air Minum ataupun lembaga perguruan tinggi adalah seluruh persoalan yang berdimensi strategik.

Masa Depan Media Siber, Highlight Konferwil AMSI Jawa Barat 2024

“Di lingkup Diklat Tingkat Madya maka deskripsi pengetahuan asesmen kompeten pertanyaannya adalah lebih luas, yaitu mengenai core bisnis dari hulu sampai ke hilir dan pengetahuan deskripsi kompetensi yang seluruh pikiran dan tindakan kita harus lebih strategis,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwasanya di dalam kehidupan sekarang ini jika tidak dijaga dengan benar, secara ideologis akan seperti kehidupan barbar, termasuk dalam kehidupan profesi dan lingkungan perusahaan yang anti established (anti kemapanan), yang tidak merasa cocok dengan keadaan dan peraturan saat ini, sehingga merubah keadaan sesuai kehendak pikirannya saja.

Halaman Selanjutnya
img_title