Bagaimana Kebijakan Automatic Stabilization Efektif Dalam Menghadapi Krisis Ekonomi?

Ilustrasi Pengelolaan APBN
Sumber :
  • Freepik.com

3. Secara umum, pengelolaan APBN di masa krisis terus mengalami perbaikan dimana pengelolaan informasi yang pada krisis 1997/1998 tidak terkonsolidasi, kemudian semakin baik dengan adanya data secara regular dari BPS, terbangunnya Core FMIS, dan adanya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Di sisi proses kebijakan fiskal, pada setiap masa krisis, kebijakan yang digunakan adalah kebijakan fiskal diskresioner, namun pada tahun 2009 mulai dicoba memasukkan instrumen Automatic Stabilization berupa pemicu, indikator, dampak dan alternatif kebijakan serta keputusan cepat jika terjadi krisis. Sedangkan pada sisi aturan fiskal, aturan yang digunakan sebagai acuan pada masa krisis 1997/1998 adalah ICW stbl. 1925 No. 488. Kemudian pada krisis 2008, aturan yang digunakan sebagai acuan adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

4. Pada krisis tahun 2020, selain masih mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah juga menyusun UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Covid-19. Melalui kedua UU tersebut pemerintah mampu membuat kebijakan extraordinary yang lebih responsif dan efektif dalam penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dengan menyusun APBN yang lebih fleksibel. Dengan kata lain, pada krisis tahun 2020 pemerintah sudah mulai mengkombinasikan kebijakan diskresi dengan automatic stabilization.

5. Kombinasi kebijakan diskresi dan automatic stabilization yang dibuat pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 telah menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif. Kedua kebijakan tersebut memiliki pengaruh untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi aktual ke tingkat optimalnya.

Semifinal Piala Asia U-23 2023: Timnas Indonesia U-23 Kalah 2-0 dari Uzbekistan U-23

6. Jika kita membandingkan rasio stimulus fiskal dengan PDB, maka kita akan mengetahui bahwa stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 tidak begitu besar. Namun menariknya, stimulus fiskal yang kecil tersebut mampu meredam penyebaran virus Covid-19 secara signifikan.

7. Berdasarkan kajian empiris dan teoritis, kita bisa menyimpulkan bahwa masing-masing kebijakan tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan Automatic stabilization harus disandingkan dengan kebijakan diskresioner supaya menghasilkan efek yang lebih besar.

Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tersandung Kasus Narkoba

8. Temuan kajian empiris yang dilakukan oleh peneliti bisa menjadi dasar keputusan bahwa sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengadopsi dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal automatic stabilization dalam menyusun APBN. Tidak mudah memang, namun demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, langkah ini perlu dilakukan dan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPR.

9. Jika dibutuhkan, tidak ada salahnya jika pemerintah bersama DPR mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan memasukkan klausul pelepasan (escape clause) yang memberikan pengecualian terhadap penerapan fiscal rule sebesar 3% jika terjadi keadaan krisis yang ditunjukkan dengan kriteria-kriteria dan indikator-indikator tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title