Kasus Kemantian Dante, Tersangka Ngaku Tenggelamkan Anak Tamara Untuk Latih Pernapasan
Purwasuka – Kasus pembunuhan dengan cara menenggelamkan oleh pelaku atau tersangka YA kepada Dante anak dari artis Tamara Tyasmara terus didalami. Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA yang juga pacar dari Tamara Tyasmara tega melakukan hal tersebut kepada Dante anak dibawah umur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat (9/2/2024) lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira, Minggu (11/2).
Diiungkap Wira, setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.
“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," tegasnya.
Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam. Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," jelas Rovan.
Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP