Satgas Antimafia Bola Limpahkan 7 Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan

ilustrasi match fixing
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2 yang terjadi pada pertandingan tanggal 6 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Resmi! Timnas Indonesia U-23 Layangkan Protes Terkait Kepemimpinan Wasit Saat Lawan Qatar

"Penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," ungkap Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

"Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.

Kecewa dengan Wasit, Shin Tae-yong Puji Semangat Garuda Muda

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai aturan KUHAP, lanjut Alfis, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Alfis menjelaskan, Satgas Antimafia Bola Polri kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Sleman. Total, ada tujuh orang tersangka yang diserahkan.

Polisi: Berkas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, dianataranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer. Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title