DKPP Larang Tegas Guru hingga Perangkat Desa Jadi Petugas PPK hingga Panwascam, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota DKPP periode 2022-2027.
Sumber :

Purwasuka – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang sejumlah profesi untuk menduduki posisi sebagai petugas Ad Hoc Pemilu. Profesi dimaksud meliputi guru honorer, pendamping PKH hingga perangkat desa.

Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Menlu AS Usai Dinyatakan Menang di Pilpres 2024

Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. Menurut, Heddy, saat ini pihaknya menerima banyak laporan terkait adanya temuan guru honorer hingga perangkat desa yang menjadi petugas ad hoc pemilu.

Beberapa temuan ini kini diantaranya masuk tahap persidangan etik yang ditangani DKPP. Salah satunya di Provinsi Banteng. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah paling barang pulau Jaw aini dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc.

KPU Tetapkan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemenang Pilpres 2024

"Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam," kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12).

Ia menegaskan, larangan guru honorer, pendamping PKH hingga perangkat desa menjadi petugas ad hoc pemilu tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasannya adalah petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

3.055 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unras Jelang Penetapan Pemenang Pemilu 2024

Di kesempatan tersebut, Heddy pun mengkritik proses rekrutmen PPK dan Panwascam yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali," tandas Heddy.

Halaman Selanjutnya
img_title