KPK Harapkan Kasus Rafael Alun Jadi Momen Penguatan Kepatuhan LHKPN
Purwasuka – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja Satgas KPK yang menangani kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu telah divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/20234)
"Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi," ungkap Nawawi kepada wartawan.
Menurut Nawawi, kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dia berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
"Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN, serta menjadi momen harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ungkapnya.