Bahagia-kah HMI?

Agus M.
Sumber :

Oleh: Agus M.

img_title Resmi Dilantik, LKBHMI Purwakarta Siap Jadi Laboratorium Keadilan dan Rumah Advokasi Rakyat

(Penulis adalah Sekretaris SC dan Presidium Sidang Pada Kongres HMI ke-27 di Depok tahun 2010) 

Purwasuka - Sejarah memiliki hukum universal. Namun membuktikan kebenarannya haruslah eksperimental. Nafas kita sedetik yang lalu telah menjadi sejarah. Di lintasan masa itu, perubahan selalu terjadi.

img_title HMI Komisariat Tarbiyah STAI Muttaqien Purwakarta Luluskan Puluhan Kader Baru, Idealisme Jadi Sorotan

Demikian juga yang dialami oleh organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Pada 5 Februari 2026 nanti, HMI telah melintasi lini masa selama 79 tahun, sejak 5 Februari 1947 lalu. Dinamika menanjak dan menurun terus terjadi. Tikai kebenaran dan kebatilan bergumul dalam tubuh organisasi. 

Heroisme-nya telah tercatat pada stase awal kelahiran hingga fase perjuangan untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena usia kelahiran HMI dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, seperti sepasang "kakak dan adik". Menghadapi situasi dan ancaman yang sama. 

img_title 25.000 Mahasiswa Dikerahkan Tangani Sampah Bandung Raya, Target Kurangi 1.000 Ton per Hari

Status dan Peran selama 79 Tahun

Pada usianya yang ke 79 tahun ini, saya coba mengurai dendrit kesadaran organisasi. Angka 79 dalam teori bilangan, ia adalah gabungan dua bilangan cacah yaitu angka 7 dan 9. Meskipun pada angka 7 bernilai puluhan dan angka 9 bernilai satuan. 

Jika ruh suatu organisasi itu ada pada Anggaran Dasar. Maka pada Anggaran Dasar HMI Pasal 7 dan Pasal 9 menjadi sebagian fokus yang ingin saya bincangkan.

Pada Pasal 7 AD HMI tentang status yang berbunyi "HMI adalah organisasi mahasiswa_ "sedangkan pada Pasal 9 AD HMI tentang peran yang berbunyi "HMI berperan sebagai organisasi perjuangan".

Dari kedua pasal ini sudah jelas dan tegas bahwa HMI masih berstatus "mahasiswa" dan berperan sebagai "organisasi perjuangan". Sayangnya, bila kita membuka lembar-lembar sejarah yang baru-baru ini, apakah kedua pasal itu masih menjadi ruh yang menghidupkan organisasi?

Mahasiswa sebagai sumber daya (agen) yang perannya untuk perjuangan (perubahan yg lebih baik). Rasanya perlu dicacah ulang. Optik kita selalu menampilkan dinamika organisasi yang berupaya mengingkari ruh Pasal 7 dan Pasal 9 AD HMI tersebut.

HMI yang berstatus mahasiswa justru kehilangan habitatnya di kampus-kampus. Identitas mahasiswa lebih sering diletakkan di atas meja-meja cafe atau di ruang hedonisme, ketimbang di lapangan keilmuan dan karya akademis. HMI tidak memiliki sudut pandang dan bacaan yang komprehenship. Modernisasi sarana pengetahuan dari buku autentik ke buku digital nyaris kosong dari memori internal teknologi yang ada digenggaman para kadernya.

Halaman Selanjutnya
img_title