Ingin Melamar Kerja? Ketahui dulu UMK 2023 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
- Freepik.com
Purwasuka – Mengetahui besaran upah minimum sangatlah dibutuhkan ketika kita ingin melamar kerja di sebuah perusahaan. Fungsinya agar kita lebih memahami hak kita ketika melakukan negosiasi saat proses rekrutmen tenaga kerja dengan pihak perusahaan khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat.
Dilansir dari Jabarprov.go.id, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 se-Jabar dengan kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK 2023 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
UMK 2023 ini wajib dibayarkan pengusaha per tanggal 1 Januari 2023, serta berlaku juga untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Bagi calon pekerja di wilayah Jawa Barat, sangatlah penting untuk mengetahui UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah besaran UMK 2023 untuk kabupaten dan kota se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp2.101.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp2.021.657, 42
- Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119,05