Diduga Jiplak Merek, Pertamina Disomasi Warga Bandung
- Wikipedia
Purwasuka – Seorang warga Kota Bandung bernama Bhakti Desta Alamsyah melayangkan somasi kepada PT. Pertamina (Persero).
Dia mempermasalahkan merek “Pertashop” yang digunakan perusahaan plat merah tersebut.
Somasi itu disampaikan Bhakti melalui Kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan, belum lama ini.
Melalui kuasa hukumnya, Bhakti menyebut permohonan merek dengan nama “Pertashop” yang diajukan Pertamina memiliki kesamaan unsur dengan merek yang dimilikinya.
“Terdapat unsur kesamaan pada pokok merek yang diajukan PT Pertamina dengan merek klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” ujar kuasa hukum Bhakti Desta Alamsyah, Yandi Dharyandi dikutip dari Kapol.id, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Yandi, merek yang dimiliki kliennya adalah ‘Perta Shop’. Merek tersebut telah terdaftar di Rektorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 dengan nomor IDM000972651.
Namun belakangan, PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali merek yang sama ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.