Diduga Jiplak Merek, Pertamina Disomasi Warga Bandung
- Wikipedia
Lebih lanjut Yandi menjelaskan, berdasarkan kesamaan inti dalam hal unsur dominan, bunyi pengucapan, dan jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, terdapat hubungan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek ‘Pertashop’ dengan merek terdaftar yang telah memperoleh Sertifikat Merek “Perta Shop”.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “Pertashop” yang diajukan Pertamina harus dibatalkan.
“Akan tetapi, dalam surat ini klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero),” kata Yandi.
Dampak dari penggunaan merek yang sama ini, menurut Yandi, saat ini Pertamina telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 1.746 perusahaan penyalur.
“Hal ini menyebabkan Pertamina mendominasi pangsa pasar dan mengakibatkan keraguan serta kerugian yang signifikan bagi mitra yang telah dibangun oleh klien kami,” tandasnya.
Selain itu, kata Yandi, penggunaan merek “Pertashop” oleh Pertamina telah menghasilkan keuntungan yang besar.
“Sementara pemilik sah merek “Pertashop” yang seharusnya digunakan dan dimiliki klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa pasar, karena penggunaan merek yang sama,” ujarnya.
Sebagai akibatnya, lanjut Yandi, kliennya mengalami kerugian yang harus ditanggung Pertamina sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa jika masalah ini tidak ditangani oleh pihak Pertamina, pihaknya akan terpaksa mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, hal ini tentu berpotensi merugikan Pertamina.
“Jika Pertamina tidak menunjukkan niat baik, merespons, atau tidak ada upaya penyelesaian, kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan proses hukum terkait masalah ini, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (red)