Hak Jawab Wuling Motor Arista Suci Bandung Terkait Pemberitaan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Kuasa hukum Arista Suci, Febhi bersama pihak ketiga yang dirugikan
Sumber :
  • Ist

PurwasukaWuling Motor Arista Suci Bandung melayangkan klarifikasi dan sanggahan atau Hak Jawab kepada Purwasuka.viva.co.id, atas pemberitaan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan manajemen dengan judul ‘Manajemen Wulling Motor Arista Suci Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan’ yang tayang pada Rabu, 24 April 2024.

Korban Arisan Bodong, Puluhan Ibu-Ibu Datangi Mapolres Purwakarta

Berikut isi Surat Sanggahan & Klarifikasi (Hak Jawab & Koreksi) nomor 02/SKJK/FFG-LO/PERS/IV/2024 yang dikirim melalui kantor hukum Febhi Famly Gunanawan (FFG Law Office), dan diterima redaksi Purwasuka.viva.co.id pada Rabu, (15/5/2024):

1. Bahwa, pemberitaan yang dimuat dalam website secara keseluruhan (holistik) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan bukti yang ada dan Manajemen PT. ARISTA JAYA LESTARI - WULING Motor ARISTA Suci Bandung tidak pernah sama sekali meminta peminjaman dana untuk kebutuhan pre order (P.O) bagi customernya terlebih dengan ketidaksesuaian data pre order yang dimaksud (fiktif) dengan data admin di Kantor WULING Motor ARISTA Suci;

Polisi Ringkus Komplotan Penipu Jaringan Internasional Bermodus Love Scamming

2. Bahwa, sebagai Pimpinan Cabang yakni Pak Reza tentu tidak membenarkan pembuatan pre order (P.O) fiktif dan hal tersebut termasuk fraud di dalam perusahaan dan hal ini dilakukan oleh mantan karyawan berinisial A.I. yang mana A.I sudah mengakui sendiri perbuatannya di hadapan Pak Reza, Karyawan-Karyawan Kantor, serta seluruh pihak terkait baik dari Pihak yang dibawa A.I sendiri, dan Pihak Rico Yue dalam agenda mediasi pertama hingga mediasi ke empat berturut-turut dari awal April hingga akhir April 2024, selain A.I. mengakui perbuatannya tersebut, A.I sendiri tidak masuk kerja selama 14 hari tanpa ada pemberitahuan izin atau informasi kepada Pak Reza selaku Pimpinan Cabang Wuling Motor ARISTA Suci Bandung;

3. Bahwa, perlu disampaikan informasi mengenai pengiriman mobil sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) WULING Motor ARISTA dengan pengawasan dari Pak Reza selaku Kepala Cabang, berikut adanya P.O. asli dari leasing, Total Down Payment (TDP) sesuai dengan P.O., unit mobil ready, maka pengiriman mobil dapat dijalankan sesuai dengan SOP WULING Motor ARISTA Suci Bandung;

Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Ketua KPU Purwakarta Terancam 4 Tahun Dipenjara 

4. Bahwa, Pak Reza dan seluruh karyawan yang ada di WULING Motor ARISTA Suci tidak pernah sekalipun dimintai keterangan di tempat oleh awak media yang memuat berita WULING Suci di media digital (website) berbeda dengan apa yang di tulis dalam berita di media digital dengan tulisan “katanya” yang mengarah langsung kepada Pak Reza, dan pemuatan berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

5. Bahwa, berdasarkan hal-hal yang sudah disampaikan sebelumnya, Kami selaku Kuasa Hukum dari FFG LAW OFFICE yang mewakili Pak Reza akan menempuh jalur hukum kepada A.I dan oknum awak media yang tentunya sesuai dengan aturan hukum PerUndang- Undangan yang berlaku, baik itu Lex Spesialis Derogat Legi Generali, menimbang Peraturan Dewan Pers dan pedoman pedoman lainnya mengingat Pak Reza beserta jajarannya di WULING Motor ARISTA Suci Bandung telah dirugikan baik secara materil dan imateril atas keseluruhan berita yang termuat dalam artikel di media digital tersebut, demi memulihkan nama baik Pak Reza dan Brand WULING Motor ARISTA Suci Bandung khususnya.

“Sanggahan ini kami layangkan ke redaksi dua media yang memuat atau menayangkan berita tidak benar terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Hal tersebut tidak dilakukan manajemen Arista Suci, tapi oknum marketing berinisial A.I," ujar Febhi yang mewakili Kacab Reza Ramadhan dalam pernyataannya.

 

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media purwasuka.viva.co.id sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun Ketentuan Undang-Undang Pers.