Bawaslu Jabar Ingatkan Para Caleg Agar Tak Gelar Kampanyeu Terselubung di Lokasi Bencana

Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah
Sumber :
  • Jabarnews

Purwasuka – Diawal tahun 2024, sejumlah bencana alam terjadi di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gempa bumi yang melanda Kabupaten Sumedang, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memimbau kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung.

"Jadi bukan dilarang mendatangi lokasi bencana alam, melainkan caleg itu tetap harus menaati aturan kampanye yang ada," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah saat di Purwakarta belum lama ini. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 30 April 2024

Nuryamah mengatakan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.

"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," ujarnya. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 29 April 2024

Nuryamah menyebut, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.

"Jadi yang terselubung itu bila orang tersebut tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP. Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," sebut Nuryamah.