Kurangi Takaran MinyakKita, Warga Banten Ditangkap Polda Jabar di Kasomalang, Subang
- Istimewa
Purwasuka – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial K diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak goreng merek MinyakKita dalam botol yang diedarkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya bangunan di Kecamatan Kasomalang, Subang, yang digunakan untuk memproduksi MinyakKita. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kegiatan produksi minyak goreng yang tidak memiliki izin resmi.
"Dalam operasinya, K dibantu delapan pekerja yang sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyakKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diberlakukan secara wajib di bidang industri," ujar Jules dalam konferensi pers, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, tersangka dengan sengaja tidak mencantumkan label atau keterangan mengenai ukuran, berat/isi bersih (netto) pada kemasan, padahal hal tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka juga diketahui mengemas MinyakKita dengan berat bersih 760 ml, yang seharusnya 1 liter, sesuai dengan Permendag No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli produk MinyakKita mengalami kerugian karena produk yang diedarkan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Jules.
Lebih lanjut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi bahwa ada pelaku usaha yang memproduksi minyak goreng merek MinyakKita menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi ketentuan dan berat bersih yang tercantum dalam label.