Study Tour Dilarang, Ijazah Tak Ditahan, Ini Kata Disdikbud Subang
- Istimewa
Purwasuka – Berkaitan dengan surat edaran Sekda Jawa Barat yang tertuang dalam surat Disdikbud Jabar nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang ijazah, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang (Disdikbud) melakukan sosialisasi ke tiap sekolah swasta di Kabupaten Subang.
"Jumlah SMP swasta di Subang ada 95 sekolah, sedangkan jumlah SD-nya di atas 30-an. Kami gencar melakukan sosialisasi dan meneruskan surat edaran tersebut kepada pihak sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Dra. Nunung Suryani, M.Si saat ditemui Purwasuka Viva, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, pihak sekolah SD dan SMP swasta keberatan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di mana murid yang belum menyelesaikan tunggakan tetap bisa mengambil ijazahnya (tidak ditahan) oleh pihak sekolah melalui mekanisme pemberian beasiswa. Padahal, untuk operasional sekolah swasta sumber pendanaannya berasal dari siswa dan sumber lainnya.
"Kalau di sekolah swasta kan berbeda dengan sekolah negeri yang gratis. Mereka tetap membutuhkan biaya operasional," kata Nunung lagi.
Selanjutnya, Nunung mengungkapkan bahwa terkait kebijakan study tour yang ditiadakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Namun, masih menunggu regulasi dari Pemprov Jabar serta kebijakan dari Pemda Subang.
"Untuk study tour pun sama, kami masih menunggu regulasinya," jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Subang, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa ditiadakannya study tour di sekolah akan berdampak pada banyak sektor.