Tangis Bahagia Rehesia saat Sang Ibu Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi

Anak terdakwa sengketa lahan di Subang
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Tak dapat menahan air mata, Anak terdakwa sengketa lahan di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang menangis bahagia saat mendengar putusan bebas Ibunya Ani Kartini Kustiani warga Cianjur di Pengadilan Tinggi Bandung.

Rehesia yang datang langsung dari Kabupaten Cianjur ke Subang, mengucap syukur yang mendalam atas putusan tersebut, dan berencana membawa Ibunya ke rumah yang sudah ditinggalkan selama 7 bulan karena ditahan.

"Alhamdulillah, saya mendapat kabar putusan bebas dari SIPP," ujar Rehesia pada Purwasuka Viva, Jumat 21 Maret 2025.

Kakak Rehesia, Resti Puteri mengatakan, bebasnya sang bunda akhirnya menjawab tudingan dari tetangga, rekan dan kerabatnya, bahwa ibunya tidak bersalah.

Terlebih, menjelang Idul Fitri 1446H ini, sang ibu bisa berkumpul lagi di rumah yang sudah ditinggalkan karena menjalani masa penahanan.

"Alhamdulillah, di Idul Fitri ini ibu bisa pulang dan berkumpul, menghangatkan rumah yang sudah lama ditinggalkan," katanya.

Bahkan, pihak keluarga di Cianjur telah siap menyambut kepulangan Ani Kartini dengan menyiapkan syukuran sederhana.