Tangis Bahagia Rehesia saat Sang Ibu Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi
Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Sumber :
- Istimewa
Namun, Kuasa Hukum Ani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan Ani Bebas sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negri Subang nomor 220 /Pid.B/2024/PN tertanggal 23 Januari 2025.