Cepat dan Tepat! Polsek Jalan Cagak Tangkap Pencuri Nasabah Bank Mandiri dalam 24 Jam
Jumat, 14 Februari 2025 - 13:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
Untuk para pelaku, Kapolsek menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Kami sedang mendalami, apakah mereka (pelaku) sindikat atau tidak," jelasnya.
Polsek Jalan Cagak Tangkap Pencuri Uang Nasabah Mandiri
Photo :
- Istimewa
Sementara Delin Damayanti mengaku uang yang dicuri tersebut adalah titipan teman-temannya (arisan).
Delin Damayanti mengungkapkan dia mampir ke sebuah warung timbel, sempat curiga dengan para pelaku yang memarkirkan motor di sebelah motornya, para pelaku pun terlihat makan nasi timbel bersamanya.
"Sampai sekarang masih trauma, saya sempat curiga dengan gerak gerik pelaku, ketika makan dan memarkir motornya di sebelah motor saya," sebutnya
Delin mengaku sampai saat ini belum menerima komplain dari rekan-rekannya.